Bandar Sabu dari Pelosok Dayak HST Diciduk di Desa Layuh, Sempat Buron 7 Bulan

BARABAI, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial BS (34) yang berdasarkan KTP adalah warga desa terpencil, Haruyan Dayak RT 004, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya tertangkap.

Pria ini sangat sulit ditangkap, bahkan sempat buron selama 7 bulan

BS tertangkap tim gabungan Polres HST pada 9 Juni 2022 di Desa Layuh Kecamatan Batu Benawa, HST di sebuah pondok milik Mahjuni atas kasus narkotika jenis sabu.

# Baca Juga :2 Oknum Hakim di PN Rangkasbitung Ini Sering Pesan Sabu Kualitas Terbaik dari China

# Baca Juga :Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ciduk 2 Warga Kaltim

# Baca Juga :Perempuan Muda Terciduk saat Menjual Sabu di Jalan Hauling Kabupaten Tapin

# Baca Juga :Petani Ini 9 Kali Kirim Sabu ke Balikpapan, Aksinya Terhenti Usai 2 Kg Sabu di Ransel Ketahuan Polisi

Kapolres HST AKBP Sigid Haryadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo Sabtu (11/6/2022) mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis 9 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah yang ditempatinya di desa tersebut.

Tim gabungan Polres HST juga menyita sejumlah barang bukti yaitu berupa bong plastik lengkap dengan sedotan, uang tunai Rp 12. 950.000, satu kalung emas, telepon genggam, satu unit mobil Mitsubishi Triton warna silver dengan pelat nomor DA 8158 THE.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses hukum “kata Soebagijo. Dijelaskan tersangka BS adalah seorang petani yang tak lulus SD. Tersangka dijerat sejumlah pasal 114 ayat 1 junto 132 ayat 1 sub 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BS menjadi DPO sejak November 2021.

Dia diduga sebagai bandar narkoba setelah Sat Narkoba Polres HST meringkus MH warga Jalan Pangkalan Asri Rt 001 Desa Layuh Kecamatan Batu Benawa, HST pada 25 November 2021.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah MH ditemukan barang bukti berupa lima paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,15 gram.

“Berdasarkan pengakuan MH Sabu itu diperoleh dari BS,”kata Soebagijo.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com