JAKARTA, Kalimantanlive.com – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan meminta kepastian hukum dan pejelasan Ditjen Minerba Kementerian ESDM terkait revisi adanya pelimpahan kewenangan terkait izin pertambangan dari pemerintah pusat ke daerah, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Selain soal pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah, Komisi III DPRD Kalsel yang dipimpin Hasanuddin Murad juga meminta kepastian hukum terhadap persoalan-persoalan pertambangan ilegal di Kalsel.
“Tujuan kedatangan kami untuk mendapatkan penjelasan karena banyaknya peraturan-peraturan atau undang-undang yang direvisi serta meminta kepastian-kepastian hukum yang bisa dilakukan di daerah Kalsel,” kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad, SH.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kalsel Cari Solusi Pendisitribusian Gas Elpiji 3 Kg ke Kementerian ESDM
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba KESDM Lana Saria, yang menerima rombongan, mengatakan, sejak keluarnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memang semua jenis perizinan pertambangan beralih ke pusat.
“Namun, disalah satu pasalnya disampaikan bahwa dapat dilegalisasikan,” jelasnya.
Menurut Lana, kemudian keluarlah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pada Perpres tersebut didelegasikan jenis perizinan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan,” ujarnya.
Lana mengatakan, pada saat pihaknya menyosialisasikan Perpres tersebut, karena saat ini perizinan itu sudah terintegrasi dengan sistem online yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau dengan Sistem Online Single Submission (OSS), maka hampir semua provinsi menyatakan siap untuk pendelegasian tersebut.
Namun, lanjut Lana, arti siap pada intinya harus didukung dengan adanya sistem yang siap dan orang-orang yang menangani sistem yang terintegrasi dengan BKPM tersebut.







