JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mendorong pemulihan ekonomi di ibu kota Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah warga di Jakarta yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Insentif gratis PBB ini tertuangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022
Dalam pertimbangannya, Anies menyebut kebijakan itu dikeluarkan demi mendorong pemulihan ekonomi di ibu kota dari tekanan pandemi.
# Baca Juga :Jakarta E-Prix Sukses, Pujian untuk Anies Baswedan Datang dari Pembalap dan Bos Formula E
# Baca Juga :Keliling Lokasi Sirkuit Formula E, Anies Diteriaki Takbir, Penonton Berebut Minta Foto Bareng
# Baca Juga :Anies Rasakan Sensasi Unik saat Jajal Lintasan Sirkuit Formula E Jakarta, “Nanti Mau Coba Lagi”
# Baca Juga :Surya Paloh Lapor ke Presiden Terkait Duet Ganjar-Anies, Jokowi Cuma Mengangguk-angguk
Selain kebijakan itu, untuk rumah dengan NJOP lebih dari Rp2 miliar, Anies memberi diskon PBB 10 persen bagi rumah tinggal dan 15 persen selain rumah tinggal.
Selain itu, ia memberi faktor pengurangan pajak 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.
Anies pun memberi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.
Dia juga memberi keringanan angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.
“Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” kata Anies seperti dilansir situs resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Minggu (12/6).
Dengan kebijakan itu, berikut rincian penggratisan dan diskon PBB tahun 2022 yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta:
1. Kebijakan penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi.
1) NJOP di bawah Rp2 Miliar PBB Dibebaskan 100 persen.
2) NJOP > Rp2 miliar diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.
b) Selain rumah tinggal, PBB dibebaskan sebesar 15 persen.
2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi










