JASA NOTARIS GRATIS! Bagi Masyarakat Tak Mampu yang Ingin Buat Akta Pertanahan atau Rumah

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Berdasarkan rugalasi yang ada, notaris wajib membebaskan biaya jasa pembuatan akta bidang pertanahan atau rumah sesuai kewenangannya bagi masyarakat tidak mampu.

Perlu diketahui bahwa notaris berwenang untuk membuat akta autentik, salah satunya terkait dengan pertanahan.

# Baca Juga :Satpam Harus Memiliki Sertifikat Gada Pratama dan Dituntut Memahami Teknologi Informasi

# Baca Juga :Gelapkan Sertifikat Lahan Eks Transmigrasi, IWS dan IK Diringkus Polres Kotabaru

# Baca Juga :Wanita Muda Siap Tinggal Bersama Asal Sertifikat Tanah Dibeli, Setelah Terima Rp 170 Juta, Ini yang Terjadi

# Baca Juga :Penyanyi Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

Selain itu, juga memiliki kewenangan untuk membuat Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Terkait tugas notaris dalam PPJB telah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perbuahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sementara, untuk kewenangan notaris yang lebih detail termaktub dalam Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris.

Di dalam Pasal 1 disebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini atau berdasarkan UU lainnya.

Akta notaris merupakan akta autentik yang dibuat oleh/di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU ini.

Lalu pada Pasal 15 dijelaskan, notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik.

Lalu menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta.

Semua hal itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh UU.

Di samping kewenangan tersebut, salah satu dari beberapa kewenangan notaris yaitu membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.

Berdasarkan penjelasan di atas, sudah jelas bahwa notaris memiliki peran dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan hingga PPJB.

Pada dasarnya memang ada ketentuan biaya honorarium atas jasa notaris. Kendati begitu, biaya tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang tidak mampu.

Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 37, notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

Apabila notaris melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi. Berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, ataupun pemberhentian dengan tidak hormat.

editor : NMD
sumber : kompas.com