Dituduh Menganiaya, Iko Uwais Balik Lapor ke Polisi, Jalani Visum di RS Polri

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Selasa (13/6/2022), aktor Iko Uwais balik melaporkan seorang pria bernama Rudi ke polisi.

Iko Uwais resmi melaporkan Rudi tersebut karena kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala, setelah laporannya diterima polisi, Iko Uwais langsung menjalani visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (14/6/2022) dini hari.

“Tadi kami melaporkan ke Polda Metro Jaya itu, mulai membuat laporan pukul 00.00 WIB lewat dan sekarang posisi Bang Iko sedang on the way ke sini, habis melakukan visum yang didampingi pihak polisi,” ucap Leonardus Sagala, Selasa (14/6/2022).

# Baca Juga :Diduga Dianiaya, Tahanan Satresnarkoba Meninggal Dunia, Kapolresta Banjarmasin Sebut Sakit Ini

# Baca Juga :Ibu Cari Keadilan Kematian Anaknya Sertu Bayu, Diduga Dianiaya Senior, Panglima TNI Janji Lakukan Ini

# Baca Juga :Oknum Polisi dan Istri Diduga Aniaya ART, Dicekik Lalu Disiram Air Panas hingga Gaji Tak Dibayar

# Baca Juga :Gara-gara Tak Mau Disuruh Berhutang di Warung, Ayah Ini Tega Aniaya Dua Anaknya

Laporan ini merupakan langkah hukum Iko Uwais karena Rudi dianggap sudah memutarbalikkan fakta dengan laporan di Polres Metro Bekasi Kota.

Namun Leo tidak membeberkan bukti-bukti yang diberikan Iko Uwais kepada polisi saat membuat laporan di Polda Metro Jaya.

“Kami sudah menyiapkan beberapa dokumen, tapi kami enggak bisa buka di sini karena kami sudah melaporkan di kepolisian. Jadi, kita harus hormati proses yang berjalan di kepolisian,” ujar Leo.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).

Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.