Operasi Patuh 2022, Polisi Ancam Cabut Pelat Nomor Khusus, Kapolda: Tak Ada Keistimewaan

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Operasi Patuh Jaya 2022 terus bergulir untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran berlalu lintas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengancam bakal mencabut pelat nomor kendaraan yang menggunakan nomor polisi khusus maupun rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Fadil menyebut penggunaan pelat khusus dan rotator yang tidak sesuai itu menjadi salah satu fokus penindakan selama Operasi Patuh Jaya 2022.

# Baca Juga :MULAI HARI INI, Ini Sasaran Operasi Patuh 2022: Balap Liar Rp 3 Juta, Main Hp Rp 750 Ribu & Helm Rp 250 Ribu

# Baca Juga :Pemerintah Ancam Sanksi Hukum Pelaku Usaha yang Tak Patuhi HET Minyak Goreng Rp11.500

# Baca Juga :Satlantas Polres Kapuas Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Ingatkan Warga Tetap Patuhi Prokes 5M

# Baca Juga :Tak Patuhi Aturan Harga Tes PCR, Laboratorium Bakal Ditutup dan Dicabut Izinnya

“Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus,” kata Fadil kepada wartawan, Senin (13/6).

Disampaikan Fadil, pihaknya juga telah memerintahkan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi penggunaan pelat khusus dan rotator ini.

Kata Fadil, pihaknya akan melakukan pengecekan secara detail apakah penggunaan pelat nomor khusus itu sudah sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, lanjutnya, jika ternyata kendaraan berpelat khusus itu sudah berulang kali melakukan pelanggaran lalu linta, ia meminta agar pelat kendaraan dicabut.

“Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi kita cabut saja, kita sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu, kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta dirjen ya,” tutur Fadil.

Diketahui, Operasi Patuh Jaya 2022 digelar selama 14 hari ke depan di seluruh Polda, termasuk Polda Metro Jaya mulai Senin (13/6) hari ini.

Setidaknya ada delapan target sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2022 yakni, penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, melawan arus.

Kemudian, menggunakan handphone saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari satu orang.

editor : NMD
sumber : CNN Indonesia