Pelaku Penggelapan di Kabupaten Tanahbumbu Diringkus, Uang Penjualan Mobil Dibawa Kabur

BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Polisi dari unit Resmob Polres Tanahbumbu (Tanbu) bekerjasama dengan jajaran Polda Kalimantan Utara (Kaltara) membekuk 2 warga Sungai Loban.

Kedua pelaku yang merupakan sepasang pria dan wanita ini diringkus karena melakukan penggelapan uang hasil penjualan mobil.

Polisi Polres Tanahbumbu meringkus pelaku di Desa Karang Agung Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan, Kaltara.

# Baca Juga :Penyanyi Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

# Baca Juga :LUNA MAYA Merasa Dihipnotis, Pelaku Mengaku Provider Seluler Tawarkan Bonus, Lalu Minta Transfer, Ternyata Penipuan

# Baca Juga :WASPADA Penipuan Perumahan Berkedok Syariah, MUI Minta Konsumen Hati-hati Meski Berbasis Syariah

# Baca Juga :Waspada Penipuan Online, Perhatikan Lima Ciri ini

Menurut polisi, kedua pelaku diamankan setelah adanya laporan dugaan kasus penggelapan dan diamankan pada Kamis (9/6/2022) pukul 16.00 wita di Kaltara.

Mereka adalah Ahmad Imron dan Utami Sri Astutik, keduanya adalah warga Desa Damar Indah Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanahbumbu.

Kini keduanya telah digelandang ke Mapolres Tanahbumbu untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Selasa (13/6/2022) membenarkan dugaan kasus penggelepan tersebut.

“Pelaku melarikan diri ke Kaltim dan berhasil diamankan unit resmob kita diback up Resmob Polda Kalimantan Utara,” katanya.

Dijelaskannya, peristiwa penggelapan itu terjadi pada 19 Februari 2022 lalu, saat rekan kerja korban (Badruddin) yaitu Tinah yang menawarkan mobil baru Isuzu Type TBR54 FWR DLX warna sparkie green untuk usaha seharga Rp 42.000.000, dengan masing masing membayar setengah dari harga mobil tersebut.

Kemudian pada tanggal 21 Februari 2022 korban menghubungi penjual mobil tersebut yaitu Rahman untuk menawar dengan harga 40.000.000.

Setelah sepakat dengan Rahman, korban langsung mentransfer sebesar Rp 20.000.000, ke nomor rekening Rahman dengan No. Rek 450201034945533 dan sisanya dibayar oleh pelaku setelah dikonfirmasi ke korban.

Korban langsung memerintahkan ke pelaku untuk membawa mobil tersebut.