KALIMANTANLIVE.COM – Negara Arab Saudi tak lagi mewajibkan warganya pakai masker di ruangan tertutup.
Hal itu dilakukan Arab saudi setelah mencabut tindakan pencegahan terkait pandemi Covid-19.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Saudi, kebijakan ini diterapkan setelah mendapat rekomendasi dari otoritas kesehatan dan mempertimbangkan situasi epidemiologis pandemi di negara kerajaan itu.
# Baca Juga :MUI – Jokowi Kompak: Boleh Buka Masker di Luar Ruangan dan Saat Shalat Berjemaah
# Baca Juga :Festival Film Cannes Mulai 17 Mei, Undangan Tanpa Tes Covid-19 tapi Dianjurkan Pakai Masker
# Baca Juga :Marc Marquez dan Pebalap MotoGP Lain Tak Pakai Masker Saat Bertemu Jokowi, Istana Berdalih Ini
# Baca Juga :Belanda Cabut Aturan Wajib Masker dan Jaga Jarak saat Indonesia Terapkan PPKM Level 3
“Berdasarkan pencapaian memerangi pandemi, dukungan dari pemimpin Saudi, dan kemajuan program vaksinasi nasional dan tingginya tingkat imunisasi, telah diputuskan untuk mencabut tindakan pencegahan dan antisipasi terkait memerangi pandemi virus corona,” bunyi pernyataan Kemendagri Saudi, Senin (13/6/2022).
Meski penggunaan masker tidak lagi diwajibkan, ada beberapa tempat yang menjadi pengecualian.
Saudi mengatakan masker masih wajib dipakai di dalam kompleks Masjidil Haram Mekkah, Masjid Nabawi Madinah, dan tempat-tempat lainnya di mana protokol kesehatan yang berlaku ditentukan oleh Otoritas Kesehatan Publik “Weqaya”.
“Pertama: tidak mewajibkan pemakaian masker di tempat-tempat tertutup, kecuali Masjidil haram, Masjid Nabawi,” papar Kemendagri Saudi.
Masker juga masih harus digunakan di tempat-tempat seperti sarana publik hingga transportasi umum di mana para masing-masing pengelola masih menerapkan tingkat perlindungan yang tinggi.
Selain pencabutan wajib masker, Saudi juga tak lagi mengharuskan penduduk memiliki verifikasi status kesehatan dan vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi Tawakkalna.
Verifikasi kesehatan semacam itu juga tak lagi dijadikan syarat memasuki fasilitas, kegiatan publik, hingga naik transportasi umum seperti pesawat.
“Kecuali yang sifatnya memerlukan vaksinasi atau melanjutkan verifikasi status kesehatan menurut Weqaya,” kata Kemendagri Saudi.
Ketiga, Saudi juga memperpanjang jangka waktu bagi warga untuk mengambil dosis ketiga booster vaksin Covid-19 yang semula hanya tiga (3) bulan menjadi delapan (8) bulan sejak menerima dosis kedua.
“Aturan itu tak berlaku bagi kelompok usia yang spesifik atau dikecualikan oleh Kementerian Kesehatan,” ucap Kemendagri Saudi seperti dikutip kantor berita pemerintah Saudi, SPA.










