Perempuan Asal Binuang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapin, Nekat Simpan Sabu

RANTAU, KALIMANTANLIVE.COM – Gara-gara simpan belasan gram sabu, seorang perempuan warga Kecamatan Binuang, Kebupaten Tapin diciduk polisi.

Personel Satresnarkoba Polres Tapin yang mengamankan perempuan berinisial N berusia 38 tahun tersebut.

KBO Satresnarkoba Polres Tapin, Ipda Arifin H Simbolon mengatakan penangkapan tersangka berjalan dengan aman dan lancar tanpa perlawanan N.

# Baca Juga :Bandar Sabu dari Pelosok Dayak HST Diciduk di Desa Layuh, Sempat Buron 7 Bulan

# Baca Juga :2 Oknum Hakim di PN Rangkasbitung Ini Sering Pesan Sabu Kualitas Terbaik dari China

# Baca Juga :Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ciduk 2 Warga Kaltim

# Baca Juga :Perempuan Muda Terciduk saat Menjual Sabu di Jalan Hauling Kabupaten Tapin

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriadi mengatakan, penangkapan terhadap perempuan itu dilakukan pada Selasa (14/6) sekitar pukul 05.30 Wita.

Pelakunya perempuan berinisial N adalah warga Jalan Irigasi Haruban, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

“Tersangka kita amankan tanpa perlawanan. Wanita berinisial N dan memang target operasi kita,” terang AKP Tatang, Selasa (14/6/2022) malam.

Lebih lanjut, AKP Tatang mengatakan dari tangkapan tersangka anggota berhasil mengamankan belasan gram sabu. Guna proses selanjutnya, saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapin

“Barang bukti yang kita amankan berupa tujuh paket sabu dengan berat 19,14 gram, satu buah pipet kaca dan timbangan,” jelasnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

editor : NMD
sumber : Apahabar.com