PALANGKARAYA, kalimantanlive.com – Sungguh tega perbuatan pria IG (37) ini.
Warga Palangkaraya yang tinggal di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, itu tega mencabuli anak di bawah umur.
Diduga IG melakukan perbuatannya karena tak kuat menahan hawa nafsu akibat menonton video porno
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna, Senin, mengatakan pelaku pencabulan tersebut ditangkap di sebuah barak Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya pada Jumat (10/6) lalu.
“Aksi bejat terduga pelaku telah dilakukan sejak Januari – Februari 2022 lalu,” katanya.
BACA JUGA: Pemko Banjarbaru Bakal Tertibkan Bangunan Liar, Wawali: Banyak Komplain Soal Pasar Pondok Mangga
Dia menuturkan, dalam melakukan aksinya terduga pelaku merayu dan membujuk korban untuk masuk ke dalam sebuah kamar.
Usai berhasil mengajak korban ke dalam kamar, selanjutnya terduga langsung mencabuli korban berkali-kali.
“Pada saat kejadian, pelaku dan korban memang tinggal satu rumah,” katanya.
Ia menuturkan, peristiwa itu terungkap saat korban bercerita kepada ibu dan kakaknya, bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.
Namun sebelumnya, korban enggan bercerita sebab ia sempat mendapatkan ancaman oleh pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
“Korban memang sempat diancam pelaku agar tidak bercerita terkait peristiwa itu. Tetapi, karena sudah tidak tahan akan aksi bejat dari pelaku, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut,” ucapnya.
BACA JUGA: Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXIX, Gubernur Kalsel: Langkah Memuliakan Al-Quran
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dengan yang bersangkutan, pelaku nekat merenggut mahkota milik korban tersebut akibat sering menonton video porno.
Sehingga, terduga pelaku tidak bisa berpikir normal lagi dan melampiaskan hawa nafsunya ke korban.
“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap perwira berpangkat melati dua itu.
Dari perbuatannya itu pula, terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Editor: M Khaitami
Sumber: Antara News







