Gubernur Paman Birin menyatakan hal ini penting, mengingat Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat menjadi landasan yuridis produk kebijakan daerah, sekaligus memiliki urgensi yang cukup luas untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya.
Selain itu, lanjut dia, dapat menjadi poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tahun anggaran berjalan tahun berikutnya, meski konstitusional langkah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sudah kami laksanakan.
BACA JUGA : Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dipuji Ulama Mekkah Syekh Adnan Althof karena Suka Menghargai Ulama
Menurut Gubernur Sahbirin Noor dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 oleh DPRD Kalsel, namun itu bukan berarti akhir dari tugas dan kewajiban kami dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD.
“Seluruh catatan terkait dengan pelaksanaan APBD, yang disampaikan oleh saudara sekalian di lembaga legislatif, baik dalam bentuk saran, koreksi dan rekomendasi, akan sangat kami perhatikan,” tukasnya.
Karena itu, kata Gubernur, dirinya berhraap sinergi dan kerjasama Pemerintah Provinsi Kalsel dan DPRD Kalsel semakin kuat sesuai dengan koridor kewenangan masing-masing.
Sinergi dan kerjasama ini, lanjut dia, akan melahirkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pelayanan prima dan memberikan pertanggungjawaban yang sebaik-baiknya dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Semoga rancangan perda yang nantinya kita tetapkan menjadi perda akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di banua kita tercinta ini,” harap gubernur.







