Gubernur Sahbirin Bersyukur, Dewan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalsel 2021

Sementara itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel dalam laporannya, yang disampaikan juru bicaranya H Sahrujani antara lain menyatakan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 telah memenuhi ketentuan baik dari aspek normatif, kepatutan maupun kewajaran.

Namun, lanjut dia, sesuai dengan proses dan mekanisme yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, laporan keuangan perusahaan daerah serta penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana yang tertuang pada Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini.

BACA JUGA : Pemprov Kalsel Raih Opini WTP Kesembilan Kali Berturut-turut dari BPK RI, Ini Kata Gubernur Sahbirin Noor

Sahrujani melanjutkan DPRD bersama-sama dengan pihak eksekutif telah melaksanakan pembahasan-pembahasan dimaksud, untuk selanjutnya diperoleh kesepakatan bersama, sehingga pada hari ini hasil dari pada pembahasan tersebut menjadi laporan Badan Anggaran sebagai bahan untuk pengambilan suatu keputusan..

Kata Sahrujani, adapun pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalsel dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengungkapkan dari hasil pemeriksaan itu ditemukannya beberapa kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan serta adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“Karena itu SKPD yang diberikan catatan khusus dapat segera menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi yang ditetapkan,” sarannya.