BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021.
Pengambilan keputusan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Karmila dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, Rabu (15/6/2022).
Pengambilan keputusan bersama itu ditandai dengan penandatanganan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2021 oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor bersama Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Karmila.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyambut syukur dengan adanya keputusan dewan.
“Alhamdulillah, pembahasan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 bisa kita selesaikan dengan baik dan demokratis,” kata Sahbirin.
Gubernur Sahbirin yang akrab disapa Paman Birin, melanjutkan dari hasil pembahasan bersama, pada prinsipnya DPRD Kalsel menyatakan dapat menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan diproses lebih lanjut.
“Kami ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan, yang telah berkenan membahas raperda yang kami sampaikan,” kata Paman Birin
Gubernur Sahbirin menegaskan berdasarkan persetujuan bersama pada hari ini, maka Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan segera kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesegera mungkin.
“Kami akan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan harapan perda tersebut dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan,” katanya.









