JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Masih adanya pihak-pihak yang menggelorakan wacana Presiden Tiga Periode membuat sejumlah tokoh meradang.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) contohnya. Ia menyatakan memperpanjang masa jabatan presiden sudah melanggar cita-cita demokrasi dan UUD 1945.
JK menyinggung isu perpanjangan masa jabatan presiden saat hadir dalam Rakernas Partai NasDem di Jakarta, Kamis (16/6/2022).
# Baca Juga :Alasan Ibu Iriana Jokowi Kemas Barang di Istana Kepresidenan ke Rumah Solo, Gibran: Banyak Barangnya
# Baca Juga :Marcos Jr Presiden Filipina: Lihat Profil Bongbong, Ternyata Filipina dan Indonesia Sama-sama Gampang Lupa
# Baca Juga :Kembali Dinasti Diktator Ferdinand Marcos, 4 Orang Tewas Jelang Pemilihan Presiden Filipina
# Baca Juga :DEMO BEM SI 21 April Hari Ini, Tuntutan Mahasiswa: Turunkan Harga, Tolak Presiden 3 Periode dan Lainnya
“Jadi kalau ada yang ingin mengubah menjadi tiga periode, itu sebenarnya melanggar cita-cita. Bukan hanya melanggar konstitusi, tapi melanggar cita-cita utama,” ungkap JK di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/6).
JK juga menyatakan masa jabatan presiden Indonesia maksimal 10 tahun merupakan yang paling lama dibanding negara lain yang memakai sistem presidensial. Misalnya Amerika Serikat dan Filipina.
Filipina memiliki masa jabatan presiden selama tujuh tahun dengan maksimal satu kali terpilih. Sementara itu, masa jabatan presiden Amerika Serikat empat tahun dan bisa menjabat dua periode yakni delapan tahun.
“Sebenarnya negara presidensial yang punya batasan, kita ini tertinggi, 10 tahun,” kata JK.
JK lalu mengingatkan kembali bahwa amendemen UUD 1945 menghendaki pembatasan kekuasaan presiden dalam memimpin negara. Keberhasilan penerapan UUD 1945 yang telah diamendemen, kata JK, terasa di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.









