KPK Dikabarkan Tetapkan Bendum PBNU Mardani H Maming Tersangka, Bersama Adik Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu dan adiknya Rois Sunandar Maming selama enam bulan, terhitung Kamis, 16 Juni 2022 hingga Jumat, 16 Desember 2022.

Pencekalan oleh KPK terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming dan Rois Sunandar dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi  terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali Fikri, sebagaimana dilansir dari detik.com, di Jakarta, Senin (20/6/2022).

BACA JUGA: Mardani H Maming Akhirnya Penuhi Panggilan Hakim sebagai Saksi Fakta di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

BACA JUGA:
Banser se-Kalsel Kawal Mardani H Maming Hadiri Sidang di PN Tipikor Banjarmasin

BACA JUGA :
Hakim PN Tipikor Banjarmasin Panggil Paksa Mardani H Maming sebagai Saksi Fakta di Persidangan

Menurut Ali Fikri, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud.

“Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” jelasnya.

Informasi pencegahan terhadap Bendum Mardani H Maming dan Rois Sunandar, sebelumnya disampaikan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

“Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, di Jakarta,  Senin (20/6/2022).

Dilansir detik.com, Nursaleh bahkan menegaskan bahwa pada surat permohonan pencekalan KPK itu, Mardani H Maming disebut berstatus tersangka.

Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming memberikan keterangan kepada wartawan usai jadi saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, 25 April 2022. (Kalimantanlive.com/ eep)

Surat pencegahan yang dimaksud Achmad Nursaleh itu bernomor R-1334 dikeluarkan KPK pada Kamis 16 Juni ditujukan kepada  Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.

Pada surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming dan Rois Sunandar itu, secara tegas KPK menyebut sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.