Mardani H Maming dicekal dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel periode 2010-2018, sedangkan Rois Sunandar sebagai Direktur Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.
Rabu Vonis Terdakwa Suap IUP
Sementara itu, pada Rabu (23/6/2022), Pengadilan Tipikor Banjarmasin bakal kembali menggelar persidangan dugaan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu dengan agenda pembacaan vonis bagi terdakwa terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu bekas anak buah Bupati Mardani H Maming.
Mardani H Maming terseret dalam kasus tersebut karena menandatangani SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang ‘Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)’.
SK Bupati tersebut diduga bermasalah karena pengalihan atau pelimpahan IUP dilarang UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang tegas melarang pengalihan IUP.
Raden Dwidjono sendiri sudah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1,3 miliar oleh JPU.
Dwidjono dalam pledoinya yang dibaca pada persidangan Senin 13 Juni 2022, justru menyebut soal uang pelican Rp1 miliar yang dilakukan Bupati Mardani H Maming untuk tandatangan IUP, serta adanya aliran dana Rp 51,3 miliar dari perusahaan milik Dwidjono ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi Mardani.
Mardani H Maming sendiri sudah diperiksa selama 12 jam oleh KPK pada Kamis 2 Juni 2022. Sementara Rois Sunandar Maming diperiksa KPK pada Kamis 9 Juni 2022.







