KPK Dikabarkan Tetapkan Bendum PBNU Mardani H Maming Tersangka, Bersama Adik Dicegah ke Luar Negeri

Persidangan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu sempat heboh setelah Christian Soetio, Direktur PT PCN yang juga adik mantan Dirut PT PCN Henry Soetio, bersaksi dalam persidangan pada Jumat 13 Mei 2022, bahwa Mardani H Maming menerima transfer Rp89 miliar dari PT PCN.

Cristian menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Sementara itu, kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Iriawan, menjelaskan sewaktu masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melakukan tindakan adminitratif, dengan menyerahkan seluruhnya kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memeriksa kelayakan secara teknis maupun adminitrasi untuk mengecek kelayakan peralihan IUP ini.

BACA JUGA:
Mardani H Maming Tak Hadir, Hakim Tipikor Cecer Dua Saksi Kasus Suap IUP Pertambangan PT PCN

“Pak Mardani menandatangani IUP itu karena ada clearing dari Kepala Dinas secara hukum, adminitrasi, dan pertambangan yang tidak ada masalah,” ucap Ahmad sebagaimana dilansir republika.co.id, Kamis (9/6/2022).

Tim Kuasa Hukum Mardani H Maming saat ini sedang mempelajari kasus secara menyeluruh dan menghormati segala proses hukum yang berjalan. Berdasarkan bukti yang ada perkara ini lebih mengarah kepada bisnis ke bisnis antar perusahaan.

“Kita menghormati proses yang ada di KPK sebagai wujud hormat kami. Makanya, kami mengajukan permohonan agar saksi tambahan seperti Haji Isam yang turut mengetahui juga diperiksa, sehingga perkara yang diselidiki di KPK bisa menjadi terang, sehingga bisa diambil kesimpulan yang konglusif,” ujarn Ahmad Irfani. (*)

Sumber : detik.com/republika
Editor : Elpian