Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka, Gus Yahya Akhirnya Buka Suara

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming menjadi tersangka.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya pun akhirnya buka suara.

“Kami sudah mendengar kabar itu dan kami baru akan dalami hari ini,” ujar Yahya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022).

# Baca Juga :Ketum Hipmi Mardani Maming Ditunjuk Jadi Bendahara, Ini Daftar Lengkap Pengurus PBNU

# Baca Juga :KPK Dikabarkan Tetapkan Bendum PBNU Mardani H Maming Tersangka, Bersama Adik Dicegah ke Luar Negeri

# Baca Juga :Banser se-Kalsel Kawal Mardani H Maming Hadiri Sidang di PN Tipikor Banjarmasin

# Baca Juga :Mardani H Maming Akhirnya Penuhi Panggilan Hakim sebagai Saksi Fakta di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Ia menyebut bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci duduk perkara kasus yang menjerat Mardani yang juga politikus PDI Perjuangan itu.

PBNU disebut akan mempelajari lebih dulu kasus tersebut. Ia menjanjikan segera memberikan keterangan kepada masyarakat dalam waktu dekat.

“Kami akan konferensi pers sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks internal PBNU,” jelasnya.

“Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu apa urusannya, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap,” imbuh Yahya.

Yahya mengeklaim sejauh ini belum ada komunikasi dengan mantan Bupati Tanah Bumbu itu terkait hal ini.

Namun, ia memastikan bahwa PBNU akan memberi pendampingan hukum bagi Mardani sebagaimana mestinya.

Sebelumnya diberitakan, Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian keluar negeri terhadap Mardani H Maming.

Menurut Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu itu berstatus tersangka saat dicegah.

editor : NMD
sumber : kompas.com

 

News Feed