Buruh Bangunan Simpan Sabu di Lantai Dapur, Tak Berkutik saat Digeledah Polisi Banjarmasin

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang buruh bangunan berinsial AR alias Anang Soang ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Ditangkapnya Anang setelah polisi melakukan penggeledahan rumah pria berusia 49 tahun itu dan menemukan narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko menyampaikan sendiri soal pengungkapan perkara kepemilikan barang haram tersebut, Selasa (21/6/2022).

# Baca Juga :Perempuan Asal Binuang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapin, Nekat Simpan Sabu

# Baca Juga :Bandar Sabu dari Pelosok Dayak HST Diciduk di Desa Layuh, Sempat Buron 7 Bulan

# Baca Juga :2 Oknum Hakim di PN Rangkasbitung Ini Sering Pesan Sabu Kualitas Terbaik dari China

# Baca Juga :Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ciduk 2 Warga Kaltim

“Bermula dari informasi, adanya dugaan bahwa yang bersangkutan ini kerap bertransaksi,” buka Kasat.

Tindak lanjut hal tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pun langsung mendatangi rumah AR di Jalan Kelayan A, Gang Sejiran RT 10, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

Saat digeledah, didapati sejumlah barang bukti yang akhirnya diakui AR memang miliknya di antaranya 1 paket sabu berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,85 gram.

Kemudian, uang tunai Rp 500 ribu, 1 unit handphone merek Nokia, 1 buah dompet, 1 buah tinbangan digital, 2 sendok yang terbuat dari sedotan plastik, dan 1 pak plastik klip.

“Semuanya ditemukan di lantai dapur rumah AR,” tambah Kompol Mars Suryo.

Selanjutnya AR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lanjutan.

Tersangka kemudian disangkakan hukuman seperti pada pasal 112 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com