PBNU Beri Pendampingan Hukum Mardani, Ketua PWNU Jatim: Jangan Organisasi Dijadikan Bumper

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abd Salam Shobib prihatin terkait pencekalan kepada Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming oleh KPK karena pencekalan biasanya tinggal selangkah lagi menjadi status tersangka.

“Sungguh ironis. Di saat PBNU melaksanakan kick off Satu Abad, kita dihadiahi berita yang menyesakkan dada dengan dicekalnya Bendum PBNU yang mengarah sebagai tersangka. Ini momentum PBNU untuk muhasabah (koreksi diri), bersih-bersih internal, agar tidak terulang hal yang sama,” ujar KH Abd Salam Shobib, di Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Gus Salam, panggilan akrab KH Abd Salam Shobib, juga menyorot rencana PBNU memberikan bantuan hukum kepada Mardani H Maming atas perkara yang menjeratnya.  Jika hal itu benar terjadi lanjut dia, maka hal tersebut sangat disesalkan.

BACA JUGA:
Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka, Gus Yahya Akhirnya Buka Suara

“Maka kami mendorong PBNU, utamanya LBHNU dan LBH Ansor, agar minta maaf kepada warga NU se-Indonesia. Tidak boleh menggunakan jamiyyah (organisasi) sebagai bumper kasus hukum. Ini masalah personal, tidak ada kaitannya dengan organisasi NU,” katanya tegas.

Pendampingan Hukum

Sebelumnya seperti dirilis Antara pada Senin malam (20/6/2022), Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf berkomentar terkait pencekalan oleh KPK terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming.

Gus Yahya, panggilan akrab Ketum PBNU, mengaku akan lebih dulu mempelajari detail kasus korupsi yang menjerat Bendum PBNU Mardani H Maming sebelum menentukan sikap.

“Kami sudah mendengar kabar itu. Akan tetapi kami akan pelajari dulu nanti, ya, karena ini baru hari ini. Sekarang kami kan belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti,” kata Gus Yahya.