JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Gara-gara ngunggah meme berisikan stupa candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo mulai bermasalah dengan hukum.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak.
Bahkan saat ini, Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri di tingkat pusat dan Polda Metro Jaya di tingkat kewilayahan telah menerima laporan tersebut.
# Baca Juga :TRENDING Twitter #Tangkap Roy Suryo, Gegara Foto Viral Stupa Borobudur Mirip Jokowi
# Baca Juga :BREAKING NEWS Hari Ini Roy Suryo Polisikan Menag Yaqut yang Bandingkan Spiker Masjid dengan Gongongan Anjing
# Baca Juga :Retno Angkat Isu Penghinaan Nabi Muhammad saat Bertemu Menlu India
# Baca Juga :Protes Penghinaan Nabi Muhammad Meluas, Amerika Kutuk Partai PM India
Di Bareskrim, laporan teregister dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Tercatat pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.
“Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (20/6).
Adapun objek yang menjadi terlapor dalam perkara ini adalah pemilik akun twitter @KRMTRoySUryo2.
Roy diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha.
Atas pelanggaran itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
“Korban di sini pelapor mengatakan adalah umat Buddha Indonesia,” jelasnya.
Tak hanya di Bareskrim, Polda Metro Jaya juga memproses kasus tersebut.
Pelaporan dibuat oleh oleh seorang umat Budha bernama Kurniawan Santoso hari ini. Ia diduga turut melecehkan umat Buddha karena ikut menyebarkan meme.
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutanadi mengatakan bahwa apa yang disebarkan oleh Roy Suryo tersebut bukanlah gambar stupa semata. Melainkan patung Sang Budha dan simbol agama yang sangatlah sakral.







