“Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa, tapi patung sang Budha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami,” jelasnya.
Menurutnya meski Roy bukan pembuat meme, namun tindakan tersebut justru membuat viral foto tersebut di media sosial. Oleh sebab itu, kata dia, Roy dapat dijerat UU ITE.
Herna menilai permintaan maaf dari Roy Suryo dan klaim terlapor yang telah menghapus unggahan meme Candi Borobudur di media sosialnya juga tidak bisa dibenarkan begitu saja.
“Harus berjalan karena ini bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan umat. Harapan kami sekarang ini banyak yang proses penghinaan kepada agama, tidak ada diskriminasi hukum di sini,” ucap dia menambahkan.
Mabes Polri pun menyatakan bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Meski demikian, belum ada kasus yang naik ke tahap penyidikan.







