JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pelanggan PLN melalui akun Instagramnya @sharonwicaksono mengunggah beberapa foto yang berisi informasi, bahwa dirinya diminta membayar Rp 68 juta oleh PLN.
Permasalahan yang ini muncul karena segel meteran yang sudah digunakann pelanggan sejak tahun 1993, dinyatakan oleh pihak PLN palsu.
Pada postingan yang viral di media sosial itu terdapat foto perbedaan segel meteran asli menurut PLN dan segel palsu yang terpasang di meteran pelanggan.
# Baca Juga :Dukung Pembayaran Iuran Listrik Tepat Waktu, Pemkab Banjar Raih Penghargaan dari PT PLN
# Baca Juga :Kementerian ESDM Perintahkan PT TCT Buka Portal Jalan Hauling Km 101 Tapin, Amankan Pasokan Batubara PLN,
# Baca Juga :PLN Padamkan Listrik Lalu Terkomsel Matikan Internet saat Banjir 2 Pekan di Sintang
Pada narasi postingan tersebut, rumah pelanggan PLN berinisial SW didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa. Namun, saat itu SW sedang tidak berada di rumah.
SW merasa petugas PLN tersebut mencari-cari kesalahan, dan meteran milik SW perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut. Saat dibawa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran SW tidak asli dan diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta.
Dari tagihan itu, SW merasa diperas oleh ‘oknum’ pihak PLN. Sebab, ia mengaku orang awam yang tidak mengerti mengenai menteran listrik, terlebih segel meteran listrik itu sudah digunakan dari tahun 1993. SW pun mengaku sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak membayar denda.
“Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh ‘oknum2’ seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini,” tulis postingan pada akun @sharonwicaksono.
Adakan Pertemuan
Menyikapi postingan pelanggan ini, PT PLN (Persero) bakal melakukan pertemuan dengan pelanggan yang dikenakan denda Rp 68 juta karena menggunakan segel meteran PLN palsu.
Pertemuan ini juga akan diikuti pihak dari Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan pelanggan terkait pada 22 Juni 2022. Hal ini menyusul adanya keberatan yang diajukan oleh pelanggan terkait denda yang dikenakan oleh pihak PLN.
“Nanti tanggal 22 Juni (dilakukan pertemuan dengan pelanggan), informasi lebih lanjut (akan disampaikan) setelah pertemuan dengan pelanggan,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Berdasarkan keterangan PLN, pemeriksaan kWh meter merupakan bagian dari program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Melalui pemeriksaan itu, pada rumah pelanggan tersebut ditemukan bahwa terdapat segel di kWh meter yang tidak sesuai dengan standar PLN.
Lalu pelanggan diminta untuk membawa alat meterannya ke lab PLN Bandengan. Pelanggan hadir di lab dan menyaksikan pengujian terhadap kWh meter tersebut yang menunjukkan hasil ujinya tidak sesuai dengan acuan standar.
Hasil uji tersebut menyatakan terdapat pelanggaran P2 yaitu mempengaruhi pengukuran kWh meter sehingga hasil ukurnya tidak akurat. Alhasil, PLN mengenakan denda terhadap pelanggan tersebut.
Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul mengatakan, atas hasil uji lab itu pelanggan memang menyatakan keberatan. Menurutnya, pihak PLN koorperatif atas pengajuan keberatan tersebut sehingga akan dilakukan pertemuan dengan pelanggan.
“Atas hasil lab itu, pelanggan mengajukan keberatan. PLN dengan sangat kooperatif memfasilitasi keberatan tersebut,” katanya.
editor : NMD
sumber : kompas.com










