TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang perempuan berinisial M (52) warga Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan yang menjadi pelaku pencurian di Kota Tanjung sudah dibebaskan pihak Polres Tabalong pada Selasa (21/06/2022) kemarin.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Humas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan dibebaskannya pelaku M karena kasus pencurian yang dilakukan Minggu (12/6/2022) malam tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan.
“Kami Mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban,” kata Yudha.
# Baca Juga :SADISNYA Pelajar SMP saat Jadi Pencuri, Ibu Muda Dibunuh Lalu Dilempar ke Septic Tank
# Baca Juga :Pencuri Barang Elektronik Lab Komputer STMIK Banjarbaru Diringkus, Ternyata Pelakunya Security dan CS
# Baca Juga :Pencurian dan Pembobolan Rumah di Palangkaraya Diciduk, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Pelaku
# Baca Juga :Dugaan Pencurian Buah Sawit Libatkan Mantan Anggota DPRD, Kapolres Tanahlaut Sebut Tersangka Lain
Dikatakan Aipda Irawan, keputusan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis.
Selain itu, jelas Aipda Irawan, keputusan tersebut juga diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan.
“Dalam hal ini korban yang merupakan pelapor sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, M ditangkap usai melakukan pencurian sebuah dompet di box kendaraan matic yang terparkir di depan sebuah toko kelontong di kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak yang ditinggal pemiliknya berbelanja.
Sebelum kejadian M sempat terlihat di CCTV toko tersebut, sedang menggendong anak dan mengambil dompet tersebut.
Sehingga dengan bukti CCTV pada keesokan harinya atau Senin (13/6/2022) polisi berhasil mengamankan M.
editor : NMD
sumber : kalimantanlive.com









