Diawasi OJK
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Regional 9 Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim mengatakan, dengan finalisasi raperda ini ditingkat pansus, maka pihaknya akan mengawal proses kelanjutan raperda ini dan berharap dapat berjalan lancar.
Ditegaskannya, melalui peraturan inilah menjadi pintu masuk bagi Bank Kalsel mendapatkan setoran modal tersebut.
“Kita akan terus mengawal kelanjutannya agar modal Bank Kalsel bisa mencapai Rp3 triliun di 2024,” pungkasnya.(kalimantanlive.com/eep)
editor : NMD
sumber : kalimantanlive.com







