BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Bank Kalsel akhirnya memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atau Pemprov Kalsel senilai Rp261 miliar.
Finalisasi itu terlaksana dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi Ketua Pansus, Imam Suprastowo dan anggota pansus serta dihadiri Direksi dan Komisaris Bank Kalsel serta Bakeuda Kalsel, Rabu (22/6/2022) kemarin.
# Baca Juga :Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pamer Potensi Ekowisata ke Pengusaha Mesir
# Baca Juga :Dinsos Kalsel dan Dinsos HSS Bergerak Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Puting Beliung
# Baca Juga :Lewat Bordir, Dinas Koperasi Kalsel Bertekat Tingkatkan Ekonomi Warga Banua
# Baca Juga :Puluhan Pelatih FORSGI Kalsel dapat Bimbingan Singkat di Acara Coaching Clinic
Menurut Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya, setelah finalisasi ini pihaknya langsung menindak lanjuti dalam bentuk fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri di Jakarta. Dan akan diparipurnakan serta dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel.
“Kami optimis target Modal Inti Minimum (MIM) Bank Kalsel senilai Rp3 triliun di 2024 tercapai,” kata Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya.
Hanawijaya optimis Bank Kalsel menjadi pengelola kas daerah, karena statusnya tetap sebagai bank umum.
Ketua Pansus Raperda, Imam Suprastowo menyatakan, pihaknya di pansus bersyukur telah dilakukan finalisasi dan berjalan dengan baik.
“Diharapkan sebelum 27 Juli 2022, raperda tersebut sudah diparipurnakan oleh dewan. Dan Jika tidak selesai, maka tidak bisa masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Priritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P 2022,” katanya.
Imam juga menyebut, tertundanya finalisasi raperda ini murni karena adanya kegiatan lain yang dianggap pimpinan dewan lebih urgent (penting).
“Jadi tertundanya itu bukan karena pansus yang lengah. Kita tetap profesional dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.
Disebutkannya, salah satu hasil kesepakatan dalam rapat pansus finalisasi ini ada tambahan satu pasal di dalam raperda tersebut.
“Ada tambahan satu pasal yakni pasal 27 yang mengakomodir modal-modal yang dimiliki Pemprov maupun Pemkab dan Pemkot,” bebernya.









