KANDANGAN, KALIMANTANLIVE.COM – Diduga terlibat investasi bodong, seorang pedangdut asal Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), dilaporkan sejumlah orang,
Pelapor yang terdisi investor si pedangdut tersebut datang ke Markas Polres HSS untuk melaporkan dugaan penipuan investasi yang dialaminya.
Pedangdut berinisial ML itupun bakal menjalani pemeriksaan pihak Polres HSS dengan adanya laporan sejumlah orang terkait dugaan investasi bodong.
# Baca Juga :Hadir di Obligasi Bank Kalsel, OJK Regional 9 Banjarmasin Beri Tips Cara Mudah Deteksi Investasi Bodong
# Baca Juga :Begitu Tiba di Palangkaraya, Pria dan Wanita Ini Langsung Ditahan Polda Kalteng, Dugaan Lakukan Investasi Bodong
# Baca Juga :Tertipu Investasi Bodong Rp 14 Miliar, 23 Korban Melapor ke Polda Kalteng, Diiming-imingi Provit 5 Persen
# Baca Juga :Mobil Ferrari Indra Kenz Diangkut ke Jakarta, Bareskrim Taksir Harganya Rp3,5 Miliar
Berikut Sejumlah Fakta Investasi Bodong Sang Penyanyi Dangdut:
Kerugian Rp 4 Miliar
Investor yang melapor ada 10 orang, mereka datang ke Polres HSS di Kota Kandangan pada Kamis (23/6/2022) kemarin.
Sementara itu, sebanyak 8 orang di antaranya merupakan investor perempuan dan dua laki-laki.
Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian yang diderita pelapor mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
Rata-rata pelapor menginvestasikan uang miliknya paling sedikit Rp 16 juta dan paling banyak Rp 227 juta.
Janji Keuntungan Besar
Pedangdut ML sebelumnya menawarkan keuntungan 30 persen dari total investasi.
Artinya, setiap investor akan mendapat keuntungan 30 persen saban bulan.
Mekanisme investasi mulai dari delapan hari, 10 hari, 12 hari, 15 hari, 20 hari hingga 30 hari.
Besaran keuntungan pun berbeda-beda. Tergantung lama investasi dan semakin lama maka semakin besar keuntungan investasi yang didapat.
Besaran 30 persen ini hanya didapat, jika investasi selama satu bulan alias 30 hari. Jika delapan hari, bunga yang diberikan 12,5 persen.
Untuk menyakinkan, terlapor memberikan data lengkap diri. Kemudian, para pelapor diberi kuitansi dan tanda tangan di atas materai.







