KALIMANTANLIVE.COM – Wacana cuti melahirkan 6 bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA pastinya memiliki tujuan positif, terutama demi memastikan pemenuhan air susu ibu atau ASI eksklusif.
Berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), ASI eksklusif sebaiknya diberikan selama 6 bulan.
Tak terelakkan bahwa ASI eksklusif memang memiliki manfaat yang signifikan bukan hanya untuk bayi, namun juga untuk ibu, keluarga, lingkungan, dan ekonomi.
# Baca Juga :Ikut Lakukan Pencarian Erli, Ridwan Kamil Tambah Cuti Sepekan di Swiss, Wagub Jabar: Supaya Lebih Tenang
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Terapkan WFH Usai Cuti Lebaran 2022, Pemkab HST Tidak, Ini Alasannya
# Baca Juga :Pemerintah Bakal Perpanjang Libur Sekolah, Pekerja Diimbau WFH dan Cuti ASN Ditambah
# Baca Juga :BREAKING NEWS Cuti Bersama Lebaran 29 April dan 4-6 Mei Sedang 2 – 3 Mei Libur Nasional Idul Fitri 1443 H
Aturan cuti melahirkan yang saat ini hanya 3 bulan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, dianggap menjadi salah satu faktor rendahnya cakupan pemberian ASI eksklusif.
Pasalnya, para ibu harus kembali bekerja setelah masa cuti yang cenderung pendek ini berakhir.
Namun dari sisi pengusaha DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta meminta pemerintah dan DPR mengkaji kembali penetapan undang-undang (UU) terkait hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami 40 hari untuk pekerja.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pemerintah perlu memperhatikan kondisi pengusaha yang akan menjalankan kebijakan cuti melahirkan 6 bulan ini.
Sebab, menurut dia, psikologis pengusaha harus dijaga agar mereka memiliki kesiapan dan kemampuan jika RUU cuti melahirkan 6 bulan ini disahkan.
“Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha,” ujar Sarman dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).
Selain itu dia juga meminta agar sinkronisasi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Rancangan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan dualisme kebijakan yang membingungkan pengusaha.
Pengusaha minta diajak dalam pembahasan RUU cuti melahirkan bulan
Pemerintah juga diminta untuk mengajak pengusaha dari berbagai sektor dalam pembahasan RUU cuti melahirkan 6 bulan ini agar aturan yang dihasilkan dapat lebih tepat sasaran dan tetap produktif.









