Ini Ancaman Hukuman Perusak Ekosistem Terumbu Karang di Kalsel, Pidana 3 Bulan Denda Rp 50 Juta

TANAH BUMBU, Kalimantanlive.com – Demi menjaga ekosistem terumbu karang, Pemeritan Provinsi Kalimantan Selatan memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang Kalsel.

Perda ini juga mengatur secara tegas sanksi kurungan maupun denda bagi siapapun yang berani merusak terumbu karang.

Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Fajar Priyo Pramono mengatakan dalam aturan ini terdapat sanksi berat apabila ada masyarakat yang berani merusak ekosistem terumbu karang.

BACA JUGA: Paman Yani : Ekosistem Terumbu Karang Wajib Dijaga Demi Meningkatan Ekonomi Kelautan

BACA JUGA: Gelorakan Soswabang, Yani Helmi Tanamkan Sikap Toleransi di SMKN 1 Simpang Empat Tanah Bumbu

“Ada hukuman pidana maksimal selama tiga bulan dengan denda sebesar Rp50 juta dan menjadi perhatian bersama agar dapat menjaga lebih baik lagi terumbu karangnya,” katanya, saat menghadiri Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang Kalsel oleh Anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi di Desa Sejahtera, Simpang EmpatTanah Bumbu, Jumat (24/6/2022).

 

Anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian terumbu karang saat Sosper di Tanah Bumbu,Jumat (23/6/2022) (Humas DPRD Kalsel)

Sementara itu, Yani Helmi mengharapkan sekaligus mengingatkan masyarakat untuk menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang agar ekonomi kelautan terjaga dan berkelanjutan.

“Terumbu karang itu harus dijaga bahkan wajib. Ketika itu dirusak, bagaimana nanti pertanggungjawaban kita kepada Tuhan maka dari itu perda ini dibuat untuk melindungi semua dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Bappenas RI pada 2020 lalu, total keseluruhan terumbu karang di Indonesia tercatat 30 persen dalam kondisi sangat baik. Sedangkan 37 persen dengan kondisi cukup baik dan sisanya rusak.