Keberadaan Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan terumbu karang di Kalsel diciptakan agar ekosistem habitat ini terjaga dengan baik.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel itu mengungkapkan, terumbu karang merupakan ciptaan Tuhan yang harus dijaga dengan baik bahkan merupakan keajaiban. Terlebih untuk kemaslahatan generasi penerus.
“Kami sampaikan kepada masyarakat terumbu karang sangat penting bagi kehidupan ikan laut. Keberadaan perda ini juga berpengaruh terhadap roda ekonomi di bidang perikanan dan kelautan terus berkelanjutan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Anggota DPRD Kalsel Yani Helmi Edukasi Warga Pesisir Tanah Bumbu Tentang Perda Zonasi dan Manfaatnya
Yani Helmi yang merupakan adik kandung Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, menyerukan masyarakat untuk turut serta dan berpartisipasi supaya kehidupan biota laut di Kalsel terjaga.
Politiswi Partai Golkar mengharapkan kepada seluruh nelayan dan masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga ekosistem terumbu karang yang ada diperairan laut Kalsel.
“Maka dari itu pentingnya menjaga ekosistem terumbu karang ini,” ungkap politisi dari fraksi Partai Golkar tersebut.
Kepala Bappeda Kalsel Ariadi Noor mengakui kalau sektor kelautan merupakan andalan bisnis ekonomi yang menjanjikan. Salah satu sumber utamanya adalah menjaga kelestarian ekosistem dari terumbu karang.
“Di dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 juga tercantum dalam zonasi pulau-pulau kecil sehingga dengan harmonisasi ini saya yakin potensi kelautan bisa lebih maksimal, sumber daya alamnya bisa didapatkan dengan mudah sesuai pengelolaan dengan cara yang ramah lingkungan tak hanya proteksi kelautannya saja tetapi pertumbuhan ekonominya juga bangkit. Selain sosial liquity kesejahteraannya merata,” katanya. (*)
Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian







