Paman Yani : Ekosistem Terumbu Karang Wajib Dijaga Demi Meningkatan Ekonomi Kelautan

TANAH BUMBU, Kalimantanlive.com – Anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengharapakan sekaligus mengingatkan masyarakat untuk menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang agar ekonomi kelautan terjaga dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Yani Helmi, panggilan akrab Muhammad Yani Helmi kepada masyarakat pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang Kalsel, di Desa Sejahtera, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Jumat (23/6/2022) sore.

“Terumbu karang itu harus dijaga bahkan wajib. Ketika itu dirusak, bagaimana nanti pertanggungjawaban kita kepada Tuhan maka dari itu perda ini dibuat untuk melindungi semua dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:
Gelorakan Soswabang, Yani Helmi Tanamkan Sikap Toleransi di SMKN 1 Simpang Empat Tanah Bumbu

BACA JUGA:
Sosper di Tanbu, Paman Yani Sebut Perda Retribusi Jasa Usaha Jadi Acuan Sejahterakan Nelayan

Berdasarkan data bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Bappenas RI pada 2020 lalu, total keseluruhan terumbu karang di Indonesia tercatat 30 persen dalam kondisi sangat baik. Sedangkan 37 persen dengan kondisi cukup baik dan sisanya rusak.

Terumbu karang yang sehat menjadi tempat berkumpulnya ikan dan satwa laut lainnya. (ilustrasi/DKP Kalsel)

Keberadaan Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan terumbu karang di Kalsel diciptakan agar ekosistem habitat ini terjaga dengan baik.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel itu mengungkapkan, terumbu karang merupakan ciptaan Tuhan yang harus dijaga dengan baik bahkan merupakan keajaiban. Terlebih untuk kemaslahatan generasi penerus.

“Kami sampaikan kepada masyarakat terumbu karang sangat penting bagi kehidupan ikan laut. Keberadaan perda ini juga berpengaruh terhadap roda ekonomi dibidang perikanan dan kelautan terus berkelanjutan,” ujarnya.