Sindikat Pengedar Sabu Banua Enam Dibongkar Polda Kalsel, Hanya 24 Jam 7 Orang Dibekuk

Untuk menangkap HN, polisi akhirnya harus menyamar sebagai pembeli. Penyamaran ini hasil dan HN dibekuk tanpa perlawanan. Polisi juga mendapatkan 2 paket sabu dengan berat total 197,59 gram.

Masih dari nyanyian BM dan JM, paket haram tersebut diperoleh dari beberapa pengedar lain. Mereka adalah KS dan EA, keduanya warga Sungai Andai di Banjarmasin Utara.

Kemudian IZ yang tinggal di Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara, serta AS di Sungai Baru Banjarmasin Tengah.

Ditengarai mereka adalah salah satu jaringan pengedar di Banua Enam yang meliputi Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong.

Selanjutnya pelaku-pelaku yang berada di Banjarmasin langsung ditangkap. KS menjadi pelaku terakhir yang diamankan, Jumat (24/6), pukul 02.30.

KS ditangkap di kawasan Desa Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala, ketika mengendarai mobil Honda Accord bernomor polisi DA 1658 TAJ.

Di dalam mobil sedan berwarna hitam tersebut, KS menyimpan sabu seberat 402,58 gram yang sudah dibagi dalam 17 paket siap jual.

“Pelaku KS merupakan target operasi, karena pemasok barang dari luar Kalimantan, lalu dijual di kawasan Hulu Sungai (Banua Anam),” tandas Zaenal.

Ketujuh tersangka dijerrat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

editor : NMD
sumber : kalimantanlive.com/apahabar.com