Kasir Perempuan di Banjarmasin Ini Sikat Uang Bosnya Rp 130 Juta, Begini Modus Jahatnya

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Gara-gara perbuatannya menilep uang perusahaan tempatnya bekerja, kasir perempuan asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini diciduk polisi.

Pelaku yang berinisial PAS (28) ini merupakan warga Jalan Sutoyo S Kompleks Rajawali RT 25, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah dan ditangkap Unit reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Rabu (22/6/2022) lalu.

Sebelumnya, PAS merupakan petugas kasir di CV Griya Karunia Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara diduga telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang.

# Baca Juga :TRAGIS! Bobotoh Persib Dipukuli di GBLA, Wajah Lebam, Tinggal Kolor & Diteriaki Maling

# Baca Juga :Mengira Maling, Warga Kuin Selatan Banjarmasin Amankan Pemuda

# Baca Juga :Maling Beraksi Saat Tarawih Kembali Berulang, Warga Pulausari Kabupaten Tanahlaut Resah

# Baca Juga :Satroni Rumah Tetangga Sendiri, Spesialis Maling Rumahan Dibekuk Satreksrim Polres Tabalong

Seperti diutarakan, Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit reskrim Ipda Sudirno, Minggu (26/6/2022) malam, beberapa waktu lalu pihaknya mendapatkan laporan dari pemilik toko yang mencurigai ada ketidakberesan di CV Griya Karunia.

“Pelapor atau korban ini curiga tentang omset perusahaan yang menurun drastis, setelah dilakukan audit, ditemukan kerugian sekitar 130 juta lebih,” jelas Ipda Sudirno.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung memanggil PAS dan dilakukan pemeriksaan.

Perempuan itu pun tak dapat berkelit lagi setelah polisi mencocokkan keterangan PAS dengan data setoran, laporan pembayaran, hingga hasil audit dari toko yang beralamat di Jalan Sultan Adam tersebut.

“Modus PAS beraksi adalah dengan cara mengambil uang yang disetorkan oleh sales, sehingga uang yang diterima perusahaan tidak sesuai dengan rincian setoran dari sales,” ungkap Ipda Sudirno.

PAS pun mengakui telah beraksi sejak Oktober 2021 sampai Februari 2022 yang merugikan pihak perusahaan sebesar Rp 130.500.000.

“Alasannya uang yang ditilap tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar kanit reskrim.

Akibat perbuatannya, PAS pun terancam hukuman seperti pada pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan berat.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com