Dalam pertemuan tersebut, kata Husairi, Pemkab HSU berkomitmen patuh akan perintah MA.
Tapi, tak berselang lama, rupanya para pedagang baru juga mendatangi Husairi. Mereka meminta kejelasan sembari mendorong Pemkab menempuh jalur PK.
Beberapa usulan pun ditampung, namun ada pula yang tak bisa dipenuhi. “Yang jelas kita tidak mengabaikan putusan MA. Tetapi sekali lagi, untuk mengeksekusi itu perlu persiapan, termasuk soal mengembalikan uang sumbangan,” pungkasnya.
Bawa Kasus ke KPK
Adanya perlawanan atas amar putusan MA terkait Pasar Alabio, Denny Indrayana langsung bertolak ke Amuntai dari Melbourne, Australia, tengah pekan lalu.
Mantan wakil menteri Hukum dan HAM yang berperan sebagai ketua tim hukum P3A ini melihat tidak ada yang bisa menunda putusan MA bahkan PK sekalipun.
“MA adalah lembaga terakhir pencari keadilan, tapi kami tetap juga dizalimi. Jadi apa boleh buat, opsi membawa kasus Pasar Alabio ke KPK harus diambil,” ujar Denny dihubungi media ini, Minggu (27/6/2022).
Menurut Denny, pembangkangan Pemkab HSU terhadap amar putusan MA mengarah kepada ranah hukum pidana korupsi.
Sejumlah nama kerabat Wahid diketahui menghiasi daftar pemilik baru kios Pasar Alabio. Mulai dari timses, saudara, hingga istri muda.
“Investigasi kami menemukan indikasi tindak pidana korupsi di balik penundaan eksekusi putusan MA ini, karena terdapat kroni-kroni pejabat yang diduga bermain,” ujarnya.
editor : NMD
sumber : kalimantanlive.com/apahabar.com










