Pria di Banjarbaru Ini Nekat Peras Sang Pacar dan Culik Anaknya, Alasannya karena Cemburu

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus penculikan anak terjadi di wilayah hukum Polsek Liang Anggang Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (25/6/2022) dini hari di sebuah warung di Sungai Tabuk, sementara pelakunya bernama Amad (36).

Motif Amad melakukan penculikan, gara-gara pelaku cemburu kepada pacarnya bernama Siti (40).

# Baca Juga :MELAWAN, Pelaku Penculikan 10 Anak Didor Petugas: Modusnya Mengaku Sebagai Polisi

# Baca Juga :Dugaan Percobaan Penculikan Anak Terjadi Lagi di Banjarmasin Utara, Polisi: Pelaku Diamankan dan Masih Diperiksa

# Baca Juga :Percobaan Penculikan Pelajar SD di Banjarmasin Jadi Perhatian Disdik Banjarmasin, Totok Sebut Hal Ini

# Baca Juga :DICULIK, 2 Siswi SMA Asal Bangkalan Loncat dari Mobil Pelaku: Korban Digerayangi dan Dilecehkan

Marah karena cemburu, lalu Amad meminta yang tebusan sebesar Rp20 juta dan mengancam menjual anak itu jika keinginannya tidak dituruti.

Setelah kejadian itu keduanya cekcok hingga adanya pemukulan serta diancam dengan pisau, lalu korban menyelamatkan diri ke Polsek Sungai Tabuk.

Kemudian, saat korban pulang ke rumah mendapati anaknya yang berusia 4 tahun dan kendaraan roda dua miliknya tidak ada di rumah.

Tak berselang lama, pelaku menghubungi korban dan meminta uang Rp20 juta. Jika tidak memenuhi keinginan pelaku, anak korban diancam akan dijual.

Atas kejadian itu pun, korban melaporkannya ke Polsek Liang Anggang.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede dikonfirmasi melalui Kasi Humas Aiptu Kardi menerangkan, setelah pihaknya menerima laporan langsung melakukan pengejaran.

“Pelaku kita amankan di Kabupaten Batola, saat pelaku melintas bersama anak korban. Kemudian langsung kita amankan ke Polsek,” katanya.

Motif pelaku melakukan aksinya, lantaran menghitung total biaya selama pacaran. Serta meminta upah selama pelaku mengurus anak korban kurang lebih 6 bulan.

“Pelaku nekat menculik anak korban setelah kejadian cekcok antara korban dan pelaku. Anak korban digunakan sebagai jaminan dan meminta keinginannya dipenuhi,” jelasnya.

Pelaku juga sudah dua kali masuk penjara dengan kasus pencurian dan senjata tajam. Atas kejadian itu, pelaku terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.

editor : NMD
sumber : kalimantanlive.com/koranbanjar.net