JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Buntut promosi minuman keras (miras) berbau penistaan agama, seluruh cabang usaha atau outlet Holywings di Jakarta dicabut izinnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun secara resmi mencabut izin usaha semua outlet Holywings tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan, ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.
# Baca Juga :Roy Suryo Dilaporkan Buntut Meme Stupa Mirip Jokowi, Pelapor: Itu Patung Sang Budha Simbol Agama
# Baca Juga :Tersangka Penista Agama Muhammad Kece Dihajar Irjen Napoleon Bonaparte di Tahanan Bareskrim
# Baca Juga :VIRAL Suami Istri Unggah Video Injak Alquran dan Tantang Muslim, MUI: Terima Kasih Polisi
# Baca Juga :Jadi Tersangka, Polri dan FBI Cari Pendeta Saifuddin Ibrahim di Amerika, Gegara Minta 300 Ayat Alquran Dihapus
“Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Benny mengatakan, pencabutan izin oleh DPMPTSP DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.
Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan online single submission risk-based approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika.
Sertifikat standar klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 56301 merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh usaha bar.
Selain itu, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, termasuk terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Disebutkan, pelaku usaha hanya memiliki surat keterangan pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Artinya, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.







