Bahas Masalah Aset Daerah, Pemko Banjarbaru Gelar Rakor Pimpinan SKPD

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Bertujuan melakukan pembahasan terkait Keuangan dan Aset Daerah seperti Pra Rencana Kerja dan Keuangan (RKA), Pemerintah Kota Banjarbaru kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) antar pimpinan SKPD se-Kota Banjarbaru.

Kali ini rakor dipimpin oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru (BPKAD) H. Jainudin S.Sos, M.AP dan dibuka oleh Sekdako Said Abdullah Alkaf, di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota, Banjarbaru. Senin (27/06/2022)

# Baca Juga :Pria di Banjarbaru Ini Nekat Peras Sang Pacar dan Culik Anaknya, Alasannya karena Cemburu

# Baca Juga :Dokter Danny Indrawardhana Jabat Ketua IDI Banjarbaru, Wali Kota: Harus Semakin Profesional

# Baca Juga :Petani Banjarbaru Berhasil Menyabet Tropi Lomba TTG, Wakili Kalsel ke Tingkat Nasional

# Baca Juga :Pemko Banjarbaru Tawarkan Bea Siswa S1, S2 dan S3 Bidang Keagamaan kepada STAI Al-Falah

Isi RKA tahun 2023 yang dibahas di antaranya Program Juara, Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) dan SPM, Gaji ASN selama 14 Bulan, TPP ASN selama 12 Bulan, BPJS Non ASN, Belanja rutin daerah Kota Banjarbaru termasuk Listrik, Telepon, Internet dan PDAM selama 12 Bulan.

BPKAD menjelaskan beberapa poin batasan Pra RKA tahun 2023 yaitu Pengadaan Barang Milik Daerah dalam tahun 2023 disesuaikan dengan kebutuhan, Belanja PDH dan seragam Sasirangan belum memungkinkan di TA 2023, kecuali SKPD yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan lapangan (BPBD, Satpol PP, Perkim PUPR, DLH, Setdako).

Pak Said Abdullah mengingatkan kepada seluruh kepala SKPD agar mengawasi anggaran belanja daerah di SKPD nya masing – masing, agar tidak menimbulkan belanja yang kurang penting, yang kedepannya tidak terpakai oleh SKPD.

“Tidak banyak yang dibahas dalam rakor kali ini, dikarenakan waktu kita yang terbatas, yang penting semuanya telah kami sampaikan,” ucap Pak Jainudin.

Bahasan lainnya yaitu Harmonisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Keuangan Daerah dengan aplikasi Financial Management Information System (FMIS) dan Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru tentang Penerapan Status PKP dan Pemotongan PPN. (*)

editor : NMD
sumber : mediacenter.banjarbarukota.go.id