Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan bahwa pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
“Bisa lah mengejar efisiensi turun 10 persen, kurang lebih begitu supaya tepat sasaran,” ungkap Tutuka.
Ia mengatakan inti dari revisi perpres itu adalah meminta masyarakat mampu untuk tidak membeli Pertalite sebagai BBM penugasan.
Begitu juga bagi pelaku industri yang dilarang untuk membeli Solar bersubsidi.
“Intinya bagi yang beruntung itu membantu yang tidak beruntung, jangan justru memanfaatkan juga kondisi sekarang ini, satu itu untuk Pertalite dan untuk Solar juga jangan dipakai oleh yang tidak berhak,” pungkas Tutuka.
Pendaftaran baru akan dibuka pada tanggal 1 Juli 2022.
Implementasi Tahap 1 dilaksanakan pada wilayah Sbb :
- Kota Bukit Tinggi
-
Kab. Agam
-
Kota Padang Panjang
-
Kab. Tanah Datar
-
Kota Banjarmasin
-
Kota Bandung
-
Kota Tasikmalaya
-
Kab. Ciamis
-
Kota Manado
-
Kota Yogyakarta
-
Kota Sukabumi
Untuk kelancaran pendaftaran, kami menghimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering berpergian ke lokasi tahap 1.
editor : NMD
sumber : CNN Indonesia







