Ini Jenis Kendaraan yang Bakal Dibatasi saat Membeli Pertalite

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian Pertalite kepada pengendara di seluruh Indonesia.

Saat ini pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang melakukan sejumlah kajian mengenai rencana itu.

Menurut Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, kajian tersebut dilakukan untuk kendaraan di atas 2.000 cc.

# Baca Juga :Beli Pertalite di SPBU Bakal Dibatasi ‘Wajib’ Pakai MyPertamina, Lalu Harganya?

# Baca Juga :UPDATE Harga BBM Pertamina Juni 2022, dari Pertalite Rp 7.650 hingga V-Power Rp 18.500 Per Liter

# Baca Juga :Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Tak Bisa Sembarangan Lagi, Harus via MyPertamina

# Baca Juga :Bawa Pertalite, Jupiter MX Terbakar Setelah Tabrakan dengan Vario di Sekumpul Martapura

“Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc),” kata Saleh seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (27/6/2022).

Sementara untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc.

Di sisi lain, PT Pertamina kini telah memulai untuk ujicoba program pengaturan distribusi Pertalite.

Salah satunya dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.

Saleh menilai, ujicoba ini memang perlu dilakukan. Salah satunya yakni demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.

Sebelumnya, BPH Migas menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.

Sebagai informasi, dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres,” kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022).

Menurut Erika, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.

BPH Migas masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut. Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.

Yang jelas, dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar. Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.

“Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan,” kata Erika.

Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.

editor : NMD
sumber : kompas.com