BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU dengan kementrian atau lembaga terkait pelayanan publik.
MoU itu sesuai arahan Wakil Presiden RI kepada seluruh kepala daerah yang digelar secara virtual di ruang Command Center, Banjarbaru.
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Suparno menyaksikan MoU terkait reformasi birokrasi nasional agar semua kabupaten dan kota memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP).
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Yakin Investasi Masuk Kota Banjarmasin Capai Rp1,3 Triliun Tahun Ini
# Baca Juga :Hujan Disertai Petir Landa Seluruh Wilayah Kalsel, BMKG Juga Prediksi Cuaca Ekstrem di Indonesia
# Baca Juga :Demi Melindungi Hak Anak, Pemprov Kalsel Susunan Kebijakan Sekolah Ramah Anak
# Baca Juga :Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru Ikuti Lomba BPP Tingkat Provinsi Kalsel
“Harapan kita, kabupaten/kota di Kalimantan Selatan dapat membangun MPP pada tahun 2023,” sebut Suparno, Selasa (28/6/2022).
Saat ini sudah tiga kabupaten/kota yang memiliki MPP, yakni Kabupaten Tabalong dan Hulu Sungai Selatan serta Kota Banjarbaru.
Dari ketiga daerah tersebut, akan menjadi percontohan bagi 10 kabupaten/kota lainnya, sehingga pada 2023 telah terbangun MPP di seluruh daerah di Kalimantan Selatan.
“Dengan adanya MPP sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama saat mengurus KTP dan lainnya itu dapat dilakukan dalam satu tempat dan itu akan jadi efisien,” tutur Suparno.(*/kalimantanlive.com)
editor : NMD
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










