Sebanyak 1.000 Set Top Box Akan Dibagikan Kepada Rumah Tangga Miskin Secara Gratis

“Mudahan-mudahan usulan ini bisa diterima di Kementerian Kominfo, dan akan dibagikan secepatnya sekitar antara pada bulan Agustus atau September 2022 pembagiannya,” tuturnya.

Masih kata Asep, sesuai dengan kriteria yakni masyarakat miskin maka dari itu kami mengambil data langsung dari Dinas Sosial Kota Banjarbaru yaitu data PKH.

“Apakah data-data tersebut PKH yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yaitu miskin dan mereka mempunyai TV analog, dan masuk dalam area siaran digital,” imbuhnya.

Sesuai Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021, penyedian dan distribusi STB ini berasal dari Pemerintah (APBN). Pendistribusian bantuan STB yang berasal dari LPS Penyelenggara Multipleksing dilaksanakan oleh masing-masing LPS.

Sedangkan bantuan STB yang berasa dari Pemerintah dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia. (Yds/Orz/MedCenBJB)

editor : NMD
sumber : mediacenter.banjarbarukota.go.id

 

News Feed