Swasta Akses NIK Warga Bakal Dikenakan Tarif Rp 1.000

Zudan menjelaskan, lembaga yang akan dibebankan tarif akses NIK hanya lembaga sektor swasta yang sifatnya berorientasi pada laba.

“Contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas,” kata dia.

“Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, RSUD semuanya tetap gratis,” lanjut dia.

Hal ini mengingat lembaga-lembaga swasta itu memperoleh laba dari konsumennya atas akses NIK yang mereka dapatkan.

Jadi, negara mendukung agar tarif dikenakan guna menambah pundi-pundi PNBP.

Hal lain, mengingat tidak ada hak akses data kependudukan yang diberikan kepada pihak perorangan, maka tarif akses NIK ini pun tidak akan dibebankan pada perorangan.

“PNBP yang sedang dikerjakan dan direncanakan oleh pemerintah, khusus akses NIK ini tidak diperuntukkan bagi perseorangan, tidak diperuntukkan bagi pribadi. Yang boleh mengakses NIK hanya badan hukum Indonesia,” papar Zudan dalam akun TikTok Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (24/6/2022).

Untuk apa dananya?

Dana yang terkumpul dari penerapan tarif akses NIK ini akan dimanfaatkan untuk mendukung perawatan dan pengembangan sistem Dukcapil agar tetap hidup.

“PNBP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Ditjen Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna,” sebutnya.

Dengan pengenaan tarif ini, diharapkan sistem Dukcapil tetap terjaga sehingga pelayanan publik bisa terus berjalan optimal.

“Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun,” pungkasnya.

editor : NMD
sumber : kompas.com