JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pihak mana saja yang memanfaatkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal dikenakan tarif Rp 1.000.
Hal tersebut diutarakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tarif ini akan menjadi penerimaan negara dari sektor nonpajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
NIK memang menjadi identitas penduduk yang dimanfaatkan untuk seluruh pelayanan publik. Oleh karena itu ada banyak pihak yang perlu mengakses NIK ini untuk berbagai kepentingan administrasi dan hukum.
# Baca Juga :Lagi dapat Hukuman, Will Smith Dinobatkan sebagai Aktor Terbaik BET Awards
# Baca Juga :Shah Rukh Khan Buktikan Masih Enerjik di Panggung
# Baca Juga :FAKTA-Fakta Sumur Zamzam, dari Air Tak Pernah Kering Selama 4.000 Tahun hingga Keistimewaan Ini
# Baca Juga :Dokter Danny Indrawardhana Jabat Ketua IDI Banjarbaru, Wali Kota: Harus Semakin Profesional
Akses NIK Warga
Perlu diketahui, Kemendagri tidak memberikan akses NIK kepada sembarang pihak. Hanya lembaga berbadan hukum yang bisa mendapat izin untuk mengaksesnya.
Akses NIK ini biasanya dalam rangka untuk memverifikasi kebenaran data seseorang.
Jadi, lembaga pengguna sudah memiliki data NIK, Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang dengan notifikasi true or false (sesuai/tidak sesuai).
Akses data kependudukan ini juga tidak diberikan kepada perseorangan dengan alasan apa pun.
Dengan demikian, maka jelas akses NIK dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri hanya diberikan pada lembaga berbadan hukum yang sudah mengurus perizinan kepada pemerintah.
Kemanan data NIK
Meski data NIK bisa diakses oleh ribuan pihak lain, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjamin keamanan data KTP yang sifatnya rahasia.
Pasalnya, sektor atau lembaga swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan juga persyaratan.
Di antaranya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (Proof of Concept), menandatangani NDA (Non Disclosure Agreement), dan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data.
“Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku,” ujarnya, dikutip dari laman Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kamis (16/6/2022).










