SAMARINDA, Kalimantanlive.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik inisiatif organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ikut mengampanyekan pemberantasan korupsi di tanah air.
Demikian disampaikan Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana, ketika menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertema “Media dan Wartawan Berintegritas Melawan Korupsi” yang diselenggarakan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Hotel Aston, Samarinda, Rabu (29/6/2022).
Undang Undang mewajibkan KPK untuk menggandeng masyarakat dalam upaya mencegah dan memberantas praktik korupsi.
BACA JUGA: Ketum Teguh Santoso : JMSI Harus Kawal Pembangunan IKN dan Ikut Orkestrasi Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA:
Syukuran JMSI Kalsel, Milhan Sampaikan Tiga Poin Penertiban untuk Perkuat Organisasi di Banua
Kewajiban itu tercantum pada Pasal 1 UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Di dalam Pasal 1 (4) UU itu disebutkan bahwa, “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Karena perintah UU itulah, KPK menyambut baik inisiatif organisasi perusahaan pers JMSI ikut mengkampanyekan pemberantasan korupsi di tanah air.

Seminar tersebut merupakan rangkaian kegiatan Pengukuhan Pengurus Daerah JMSI Kaltim oleh Ketua Umum JMSI Teguh Santosa, dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah di Bumi Etam seperti Ketua DPRD Kaltim Makmur HPK, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Brigjen (Pol) Wisnu Andayana, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Wakil Walikota Bontang Najirah, dan Ketua DPRD Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam, serta Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal.







