Mulai Hari Ini Tarif Listrik Naik: Golongan, Besaran Tarif dan Cara Turunkan Daya

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Keputusan menaikan tarif dasar listrik (TDL) tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.

Dengan surat itu, pemerintah mulai hari ini, Jumat (1/7/2022) resmi menaikkan TDL bagi golongan tertentu.

Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif dasar listrik yang berkeadilan.

# Baca Juga :Pemerintah Siapa-siap Menaikan Tarif Listrik 3.000 VA, Bernarkah Tak Timbulkan Gejolak?

# Baca Juga :BREAKING NEWS Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Listrik Orang Kaya, Presiden Jokowi Sudah Setuju

# Baca Juga :Ekonom Sebut Pemerintah Bisa Saja Naikan Harga Pertalite, Elpiji 3 Kg hingga Tarif Listrik Jika Ini

# Baca Juga :Menteri ESDM Isyaratkan Tarif Listrik Naik, Kok Tak Miliki Sense of Crisis!

Oleh karena itu, jelas Darmawan Prasodjo, kenaikan TDL tidak menyeluruh, melainkan hanya berlaku bagi golongan tertentu. Sementara golongan lain yang berhak, tetap diberikan kompensasi.

“Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan Prasodjo, dikutip dari laman PLN, Rabu (13/6/2022) kemarin.

Golongan yang yang terkena kenaikan TDL:

Mulai 1 Juli, masyarakat mampu akan membayar tarif listrik sesuai dengan nilai keekonomiannya.

Pelanggan masyarakat mampu tersebut adalah rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah.

Berikut kategori pelanggan atau golongan yang alami kenaikan listrik:

Rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA
Rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas
Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA
Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA
Pemerintah P3.

Pelanggan rumah tangga baik R2 maupun R3, tarif listrik menyesuaikan dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Pelanggan pemerintah P1 dan P3, tarifnya menyesuaikan dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara itu, pelanggan pemerintah P2 tarifnya menjadi Rp 1.522,88 per kWh dari yang semula Rp 1.114,74 per kWh.