BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Imam Suprastowo geram mendengar masih banyak perusahaan yang tidak bayar Pajak Air Permukaan (PAP).
“Tidak mau membayar pajak sesuai Undang-Undang, silakan keluar dari Indonesia. Karena kita ini negara hukum, pajak ini untuk membangun negara kita. Kalau memang kekeh tidak mau membayar pajak, kita harus bersikap, jangan seenaknya sendiri jadi pengusaha,” kata Imam usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Bakeuda Kalsel, Kepala Dinas Perizinan dan Kadistamben Kalsel, Jumat (1/7/2022).
BACA JUGA:
Bakeuda Kalsel Ungkap Sebanyak 278 dari 351 Perusahaan di Kalsel Tidak Bayar Pajak Air Permukaan
Dalam RDP dengan agenda Kendala Pemerintah Dalam melakukan Pungutan Pajak Air Permukaan, Imam mendapat laporan dari Plt Kepala Bakeuda Kalsel Dinansyah, bahwa sejumlah perusahaan di Kalsel tidak membayarkan pajak air permukaan.
Dari total 351 perusahaan yang terdata, baru 73 perusahaan yang membayar PAP. Sisanya sebanyak 278 perusahaan belum membayar pajak air permukaan.
Menurut Dinansyah, hingga Mei 2022, total pungutan PAP dari 73 perusahaan sebesar Rp 3,5 miliar.
“Kami akan terus berupaya mendatangi perusahaan yang belum membayar pajak air permukaan, sekaligus untuk sosialisasi water meter,” katanya.
Mengenai data perusahaan apa yang bermasalah tidak taat pajak atau belum membayar PAP, Dinansyah mengatakan pihaknya masih merampungkan data yang ada.







