Dia berjanji akan menyerahkannya kepada Komisi II DPRD Provinsi Kalsel dalam seminggu ke depan untuk ditindak lanjuti secara komprehensif.
“Karena banyaknya data, maka akan kita proses dahulu. Dewan memberi waktu seminggu, terhitung sejak Jumat ini. Berarti Jumat depan akan kita sampaikan lagi,” ucap Dinansyah.
BACA JUGA:
Gandeng Daerah, Bakeuda Kalsel Naikkan Target Pendapatan Pajak Air Permukaan Rp 40 Miliar di 2022
Terkait masih banyaknya perusahaan yang tak taat pajak, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo mendorong pemerintah agar lebih tegas melakukan penagihan.
Imam Suprastowoyang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, jika memang para pengusaha tetap enggan membayarkan pajak, pihaknya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai supervisi dalam penagihan pajak.
“KPK sudah mengatakan kalau memang ada perusahaan tidak mau membayar pajak, KPK bersedia turun langsung ke perusahaan terkait,” ujarnya.
Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian







