BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan mengajak Bank Kalsel, untuk ikut memerangi praktek Pinjaman Online (Pinjol) yang banyak meresahkan masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan pinjaman online yang marak sekarang dianggap sangat meresahkan masyarakat khususnya yang ada di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kita berharap kedepan perbankan daerah bisa ikut memerangi prakter Pinjol Ilegal ini. Caranya bisa dengan mengembangkan program serupa agar bisa mengambil pasar mereka,” kata Kepala OJK Regional 9 Kalimantan Riza Aulia Ibrahim saat melakukan bincang santai dengan Insan Pers di Excelso Km 5,5 Kota Banjarmasin, Rabu (29/6/2022) sore.
Namun memang diakuinya hal itu tidaklah mudah, karena perbankan memiliki aturan main tersendiri untuk memberikan pinjaman kepada calon nasabah. “Tapi saya yakin ini bisa dilakukan, minimal perbankan daerah bisa memangkas birokrasi proses peminjaman kreditnya agar semakin mudah diakses oleh masyarakat,” tambahnya.
Jika ini bisa dilakukan dirinya meyakini masyarakat tidak perlu lagi harus mencari dana segar untuk berbagai keperluannya melalui Pinjol ilegal. “Ujungnya kita bisa tekan itu kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh Pinjol Ilegal,” jelas.
Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menyediakan layanan terbaik kepada nasabahnya, khususnya dalam hal pemberian kredit.







