Untuk mewujudkan keinginan publik itu, selain dukungan semua pihak, tentu harus ada payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda), karena melalui payung hukum, maka segala mobilisasi orang dan barang bisa lancar jika kondisi jalan baik serta terkoneksi hingga ke pelosok desa.
“Penting harus terwujud keterhubungan atau terkoneksi jalan hingga ke tingkat desa,” sebutnya.
BACA JUGA :
Kabid Bina Marga Tanbu Hernadi Wibisono : Jalan Becek, Dampak Pekerjaan Lapis Pondasi Atas Kena Air Hujan
Lanjutnya, payung hukum ini sebelum finalisasi, terlebih dahulu dilakukan penyempurnaan, antara lain melaksanakan konsultasi dan studi komparasi, tujuannya memperkaya materi di dalamnya dan hasilnya ada beberapa item yang perlu dikoreksi namun tidak signifikan.
“Hasil finalisasi ini selanjutnya kami serahkan ke Kemendagri untuk mendapatkan fasilitasi agar nantinya bisa kita lakukan pengesahan menjadi Perda,” katanya.
Kabid Perundang-undangan dan Hukum Biro Hukum Pemprov Kalsel M Noor Alamsyah mengatakan Raperda Pengelolaan Penyelenggaraan Manajemen Jalan, akan diserahkan ke Mendagri sebelum diketok menjadi Perda.
“Setelah mendapat fasilitasi dari Kemendagri baru akan disahkan menjadi Perda,” katanya.
Sementara M Arief dari Dishub Kalsel menyatakan, mendukung Raperda Pengelolaan Penyelenggaraan Manajemen Jalan.
“Raperda ini terkait pengelolaan dan penyelenggaraan manajemen jalan, kita sangat mendukung,” ujarnya usai RDP dengan Komisi II DPRD Kalsel.
Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian







