Dituding Ada Mafia, DPR Minta Izin Travel Haji Furoda Bermasalah Dicabut

Ia pun menyebut, pemulangan 46 jemaah calon haji visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi juga murni kesalahan biro travel. Menurutnya, situasi itu seharusnya bisa dicegah sebelum keberangkatan.

Lebih lanjut ia menegaskan Komisi VIII DPR akan menggelar rapat khusus dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait masalah visa haji furoda yang diberikan Kemenag pada biro perjalanan.

“Memang saran dan pendapat kami Komisi VIII harus ada sikap atau antisipasi dari Kemenag selaku pemegang otoritas. Ini Kemenag seolah-olah juga dalam pengurusan visa diberikan kepada travel enggak langsung dari Kemenag, itu yang kami dalami juga nanti,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menemukan sekitar 4.000 calon jemaah haji furoda asal Indonesia batal berangkat ke tanah suci imbas belum mendapatkan visa dari Saudi.

“Ya masih tersisa 4.000-an calon jemaah haji furoda/mujamalah yang belum dapat visa karena keterbatasan datangnya visa dari KSA (Kerajaan Arab Saudi),” kata Syam seperti dikutip di CNNIndonesia.com.

Syam menduga calon jemaah haji furoda itu belum bisa mendapatkan visa dikarenakan jumlah kuota haji internasional sebesar 1 juta sudah terisi. Diketahui, Arab Saudi pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 tahun ini menerapkan kuota haji sebesar 1 juta.

Sementara itu, ebanyak 46 jemaah calon haji visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi. Mereka lalu dipulangkan kembali ke Indonesia.

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel.

Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Mengacu pada pada UU Nomor 8 tahun 2019, tentang penyelenggaraan Haji dan Umrah, Haji Furoda, yaitu Visa Haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah.

Haji furoda disebut juga sebagai visa mujamalah atau haji tanpa antre, namun dengan biaya lebih mahal di kisaran Rp200-300 juta, namun tetap harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

editor : NMD
sumber : kalimantanlive.com/cnnindonesia.com